Helm Perlengkapan Berkendara Paling Wajib Untuk Dikenakan

Apa? Pada hari Rabu tepatnya 18 Agustus 2021 Astra Motor Kalimantan Barat melakukan edukasi safety riding bersama CV. Bina Sarana Pontianak. Memberikan edukasi safety riding bagaimana agar cari aman dikalangan member karyawan, dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm banyak dari peserta yang turut ikut dalam berdiskusi dengan seru terkait keselamatan berkendara hingga penyampaian pendapat mereka terhadap keselamatan berkendara.

Membahas mengenai helm

Sosialisasi yang dilakukan Astra Motor Kalimantan Barat merupakan kegiatan yang memberikan padangan luas terhadap komunitas terkait keselamatan berkendara, yang sedari awalnya diantara mereka menganggap bahwa menggunakan riding gear membuat gerah, susah bergerak hingga tidak keren dirubah pandangannya bahwa menggunakan riding gear itu aman dan keren atau Safety and Style.

Edukasi safety riding terkait standarisasi helm


Edukasi Safety Riding yang diberikan ialah dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm yang disampaikan oleh Prastya Agusta selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat. Banyak keseruan didalamnya, dari mulai sesi tanya jawab bersama peserta dan Instruktor Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat hingga ujian yang menunjukan kepahamannya tentang Cari Aman ketika berkendara.

Peserta edukasi safety riding

Antofany Yusticia Ahmadi selaku Manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan edukasi safety riding yang diberikan bersama CV. Bina Sarana Pontianak untuk membuat mereka Cari Aman dengan edukasi yang bertema mengenal jenis-jenis standarisasi helm, “Astra Motor Kalimantan Barat memberikan edukasi Safety Riding kepada peserta edukasi agar mereka Cari_Aman terkait keselamatan berkendara dengan mengenal jenis-jenis standarisasi helm membuat dirinya dan orang lain tetap aman saat berkendara” Tuturnya.

Helm berguna melindungi kepala


Helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda motor alias biker. Bahkan guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Helm berguna untuk melindungi kepala dari benturan

Selain itu, ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan jika mengalami kecelakaan.
Ketika berkendara di jalan raya terdapat berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Misalnya para pengendara motor diwajibkan menggunakan perlengkapan safety riding seperti sepatu, jaket, helm, dan lain-lain. Dan pengendara mobil diharuskan untuk mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara.
Para pengendara juga diwajibkan untuk selalu menaati setiap peraturan lalu lintas. Untuk itu, bagi setiap pengendara khususnya pengendara sepeda motor agar selalu menerapkan standar safety riding untuk kenyamanan dan keamanan ketika berkendara.

Perhatikan standar helm yang digunakan


Jika diperhatikan secara seksama, selain label atau emboss SNI yang merupakan kependekan dari Standart Nasional Indonesia juga ada Snell, DOT dan ECE R22-05, loh. Sertifikasi tersebut menjamin bahwa helm aman untuk digunakan berkendara. Tapi apa kalian sudah tahu perbedaan dari ketiganya?
Bila di badan helm terdapat logo baik itu berupa stiker atau hologram artinya helm tersebut menjalani serangkaian ujian ketat lembaga yang bersangkutan.
Bagian yang diuji sebenarnya relatif sama, yaitu lapisan foam alias busa di balik cangkang helm. Lapisan foam itulah yang bertugas menyerap efek benturan dan menyebarkan gaya grafitasi (satuan G) agar tidak berdampak serius terhadap kepala penggunanya.(RAA)



Posting Komentar

0 Komentar