Apa? Sobat pada hari Senin tepatnya 13 September 2021 Astra Motor Kalimantan Barat melakukan edukasi safety riding kepada siswa/i SMK Bina Utama Pontianak. Memberikan edukasi safety riding bagaimana agar cari aman dan menjadi generasi #Cari_Aman, dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm banyak dari peserta yang turut ikut dalam berdiskusi dengan seru terkait keselamatan berkendara hingga penyampaian pendapat mereka terhadap keselamatan berkendara.
Sosialisasi yang dilakukan Astra Motor Kalimantan Barat merupakan kegiatan yang memberikan padangan luas terhadap siswa/i terkait keselamatan berkendara, yang sedari awalnya diantara mereka menganggap bahwa menggunakan riding gear membuat gerah, susah bergerak hingga tidak keren dirubah pandangannya bahwa menggunakan riding gear itu aman dan keren atau Safety and Style.
Edukasi Safety Riding yang diberikan ialah dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm yang disampaikan oleh Prastya Agusta selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat. Banyak keseruan didalamnya, dari mulai sesi tanya jawab bersama peserta dan Instruktor Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat hingga ujian yang menunjukan kepahamannya tentang Cari Aman ketika berkendara.
Antofany Yusticia Ahmadi selaku Manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan edukasi safety riding yang diberikan kepada peserta Siswa/i SMK Bina Utama Pontianak untuk membuat mereka Cari Aman dengan edukasi yang bertema mengenal jenis-jenis standarisasi helm, “Astra Motor Kalimantan Barat memberikan edukasi Safety Riding kepada peserta edukasi agar mereka Cari_Aman terkait keselamatan berkendara dengan mengenal jenis-jenis standarisasi helm membuat dirinya dan orang lain tetap aman saat berkendara” Tuturnya.
Jenis-jenis standarisasi helm
Jika kamu perhatikan, di belakang helm kamu terdapat tulisan SNI, DOT atau Snell. Ketiganya itu merupakan standardisasi helm berdasarkan lokasi dan instansi yang mengeluarkan standardisasi helm juga ditentukan dari kebijakan pemerintah mengenai material shell atau cangkang dan bentuk helm.
Siswa SMK Bina Utama mengikuti safety riding |
Menelusuri website Badan Standardisasi Nasional dan mendapatkan bahwa helm ber-SNI ini harus memenuhi spesifikasi. Yaitu helm terbuka alias half face konstruksi helmnya harus melindungi telinga dan leher. Sedangkan untuk helm full face konstruksi cangkangnya harus menutupi telinga, leher dan mulut.
Sertifikasi selanjutnya adalah DOT, akronim dari Department Of Transportation. Biasanya helm yang bersertifikasi DOT ini dijual untuk pasar Amerika. Helm-helm yang terstandardisasi DOT sudah diuji coba di National Highway Traffic Safety Association (NHTSA).
NHTSA ini adalah asosiasi di bawah Department Of Transportation Amerika Serikat. Berbeda dengan keduanya, badan standarisasi helm Snell merupakan badan independen. Snell Memorial Foundation merupakan Not-Profit-organization alias LSM yang bergerak untuk pendidikan, penelitian, pengetesan dan pengembangan helm.
Jadi untuk beberapa helm yang beredar di pasaran Indonesia yang tidak ada logo SNI tetapi memiliki logo sertifikasi internasional seperti DOT maka tidak perlu takut ditilang, karena reputasi helm tersebut sudah bisa dipastikan baik. Bagi para produsen helm nasional perlu diketahui bahwa sertifikasi helm ini merupakan amanat UU, sebagaimana tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan yang telah aktif sejak April tahun 2010.
Menggunakan helm masuk dalam ketegori safety gear bagi pengendara sepeda motor. Maka dari itu, perlu ada standarisasi khusus yang membuktikan bila pelindung kepala tersebut layak digunakan. Layak digunakan dalam hal ini bukan hanya sekadar bisa dipakai, tapi juga terbukti bisa melindungi, terutama sektor kepala pengendara. Berangkat dari hal itu, harus ada pengujian mengenai kualitas helm, termasuk material yang digunakan.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor dapat mengakibatkan pengendara dan atau penumpangnya mengalami luka parah, atau bahkan sampai meninggal dunia. Hal ini salah satunya disebabkan karena minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor. (RAA)
0 Komentar
Silahkan berkomentar dengan memperhatikan beberapa hal berikut :
1. Dilarang menyisipkan link aktif
2. Dilarang komentar secara berulang (spam)
3. Dilarang komentar yang menyinggung, serta yang terkait sara dan agama
4. Dilarang meminjam uang karena saya blogger bukan pinjol
5. Dilarang memesan makanan karena saya bukan ojol
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi kalian
semua ya sobat.