Mahasiswa Wajib Paham Dengan Yang Namanya Safety Riding

Apa? Pada hari Sabtu tepatnya 18 September 2021 Astra Motor Kalimantan Barat melakukan edukasi safety riding kepada Mahasiswa FISIP Universitas Pontianak. Memberikan edukasi safety riding bagaimana agar cari aman dan menjadi generasi #Cari_Aman, dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm banyak dari peserta yang turut ikut dalam berdiskusi dengan seru terkait keselamatan berkendara hingga penyampaian pendapat mereka terhadap keselamatan berkendara.

Wajib paham


Sosialisasi yang dilakukan Astra Motor Kalimantan Barat merupakan kegiatan yang memberikan padangan luas terhadap Mahasiswa terkait keselamatan berkendara, yang sedari awalnya diantara mereka menganggap bahwa menggunakan riding gear membuat gerah, susah bergerak hingga tidak keren dirubah pandangannya bahwa menggunakan riding gear itu aman dan keren atau Safety and Style.
Edukasi Safety Riding yang diberikan ialah dengan tema mengenal jenis-jenis standarisasi helm yang disampaikan oleh Prastya Agusta selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat. Banyak keseruan didalamnya, dari mulai sesi tanya jawab bersama peserta dan Instruktor Safety Riding Astra Motor Kalimantan Barat hingga ujian yang menunjukan kepahamannya tentang Cari Aman ketika berkendara.
Antofany Yusticia Ahmadi selaku Manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan edukasi safety riding yang diberikan kepada peserta Mahasiswa FISIP Universitas Pontianak untuk membuat mereka Cari Aman dengan edukasi yang bertema mengenal jenis-jenis standarisasi helm, “Astra Motor Kalimantan Barat memberikan edukasi Safety Riding kepada peserta edukasi agar mereka Cari_Aman terkait keselamatan berkendara dengan mengenal jenis-jenis standarisasi helm membuat dirinya dan orang lain tetap aman saat berkendara” Tuturnya.

Helm, Sebagai Fitur Keselamatan


Helm adalah salah satu fitur keselamatan penting saat mengendarai sepeda motor. Dilansir dari Motorcycle Legal Foundation, penggunaan helm setidaknya menyelamatkan sekitar 1.772 nyawa pada 2015 dan 740 nyawa bisa diselamatkan apabila para pengendara mengenakan helm.
Ada banyak jenis helm, tetapi tiga desain utamanya adalah full face, 3/4, dan helm 1/2. Dalam hal keselamatan, helm full face adalah pilihan aman dari ketiganya. Salah satu fitur yang membedakan helm full-face adalah kemampuannya dalam melindungi area dagu. fitur terpenting dari sebuah helm adalah peringkat keamanannya. Untuk itu, terdapat sejumlah sertifikasi yang mengkaji level keamanan sebuah helm.

Mahasiswa yang mengikuti edukasi safety riding

Pertama, Snell Memorial Foundation (M-95 / M2000). Sertifikasi Snell Foundation bukanlah persyaratan hukum di Amerika Serikat atau di seluruh dunia. Meski demikian, mereka melampaui kriteria minimum untuk menguji helm secara menyeluruh dalam banyak hal. Salah satunya adalah pengujian dampak.
Tes tersebut mensimulasikan berbagai permukaan dampak yang bertujuan mengukur gaya gravitasi atau akselerasi. Apabila akselerasi puncak dalam pengujian melebihi nilai, helm dipastikan ditolak. Selain itu, sertifikasi ini juga menguji stabilitas posisi (roll-off), uji retensi dinamis, Chin Bar Test, uji penetrasi shell, dan tes penetrasi faceshield atau pelindung wajah. Seluruh tes ini bertujuan memastikan helm dapat melindungi bagian kepala secara aman.
Kedua, standar DOT atau singkatan dari Department of Transportation. Label DOT mungkin kerap dijumpai di bagian belakang helm yang dipasarkan di Indonesia. DOT adalah standar teknis kriteria minimum yang harus dimiliki oleh produsen helm di Amerika Serikat. Tes ini sangat mirip dengan uji Memorial Snell, tetapi poin yang dinilai sedikit berbeda pada kriteria dampak, keparahan, dan peralatan uji yang digunakan.

Helm standar wajib digunakan


Di Indonesia, Badan Standarisasi Nasional (BSN) juga merekomendasikan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI guna meminimalkan risiko kecelakaan. Menurut BSN, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau hanya menggunakan helm plastik mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang mengenakan helm SNI.
Aturan mengenai kewajiban tersebut tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mensyaratkan semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. (RAA)



Posting Komentar

0 Komentar