Semangat #Cari_aman jadi Prioritas Astra Motor Kalbar

Apa? Sobat pada hari Jumat tepatnya tanggal 26 November 2021 Astra Motor Kalimantan Barat bersama Paguyuban Ikatan Astrea Grand Indonesia Kalimantan Barat melakukan Edukasi Safety Riding kepada Riders-Riders untuk meningkatkan semangat perjuangan #Cari_aman dikalangan pengendara sepeda motor.

#Cari_aman untuk keselamatan di jalan

Astra Motor Kalimantan Barat bersama Paguyuban IKAGI Kalimantan Barat bersama-sama melakukan edukasi Safety Riding daya meningkatkan Semangat Perjuangan Cari Aman agar pengguna sepeda motor selalu mengutamakan keselamatan ketika berkendara. Banyak dari Riders yang aktif dalam berdiskusi.
Edukasi yang diberikan berupa kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain dalam mengutamakan keselamatan, kemampuan dasar dalam berkendara, dan konsep-konsep dari #Cari_Aman. Dari semua edukasi yang diberikan riders-riders sangat paham terbukti dengan hasil nilai post test yang telah dilaksanakan bernilai tinggi-tinggi.
Antofany Yusticia Ahmadi selaku manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan kepeduliannya terhadap riders-riders untuk tetap #Cari_Aman ketika berkendara menggunakan motor,”Kami selaku pelopor keselamatan berkendara Honda selalu peduli terhadap riders-riders untuk tetap #Cari_Aman kekita berkendara saat menggunakan motor.”, Tuturnya.

#Cari_Aman demi keselamatan berkendara


Kegiatan Edukasi Safety Riding yang disuguhi dengan penyampaian materi yang menarik dan games-games yang seru membuat siswa-siswi tertarik untuk ikut kembali dan menunggu edukasi safety riding selanjutnya disekolah mereka. Menariknya edukasi safety riding membuat siswa-siswi mudah memahami keselamatan berkendara dengan aman dan nyaman dengan senyum dan semangat.

Semangat #Cari_aman secara online

Antofany Yusticia Ahmadi Selaku Manager Marketing Astra Motor Kalimantan Barat mengungkapkan edukasi yang baik merupakan tujuan Astra Motor Kalimantan Barat, bukan hanya menyampaikan hal-hal penting yang dapat diterima pengendara namun juga dapat dipahami oleh mereka,”.
Astra Motor Kalimantan Barat berusaha selalu dalam melakukan edukasi dengan cara terbaik, agar peserta tidak hanya menerima edukasi namun juga dapat memahami #Cari_aman dengan nyaman dan seru.”, Tuturnya.
Sadar akan pentingnya cari aman saat berkendara adalah hal yang wajib dan harus dilakukan. Tentu, seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa apabila telah celaka maka dampaknya dapat terjadi pada diri sendiri dan juga sekeliling. Oleh karenanya, harus kita antisipasi dan hindari melalui pengetahuan tersebut.
Semoga kita semua senantiasa aman dalam berkendara, semoga pula tingkat laka lantas terus berkurang setiap hari dan setiap waktunya.

Helm berguna melindungi kepala


Helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda motor alias biker. Bahkan guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
Tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Selain itu, ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan jika mengalami kecelakaan.

Helm berguna melindungi kepala dari benturan

Ketika berkendara di jalan raya terdapat berbagai macam peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara. Misalnya para pengendara motor diwajibkan menggunakan perlengkapan safety riding seperti sepatu, jaket, helm, dan lain-lain. Dan pengendara mobil diharuskan untuk mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara.
Para pengendara juga diwajibkan untuk selalu menaati setiap peraturan lalu lintas. Untuk itu, bagi setiap pengendara khususnya pengendara sepeda motor agar selalu menerapkan standar safety riding untuk kenyamanan dan keamanan ketika berkendara.

Perhatikan standar helm yang digunakan


Jika diperhatikan secara seksama, selain label atau emboss SNI yang merupakan kependekan dari Standart Nasional Indonesia juga ada Snell, DOT dan ECE R22-05, loh. Sertifikasi tersebut menjamin bahwa helm aman untuk digunakan berkendara. Tapi apa kalian sudah tahu perbedaan dari ketiganya?
Bila di badan helm terdapat logo baik itu berupa stiker atau hologram artinya helm tersebut menjalani serangkaian ujian ketat lembaga yang bersangkutan.
Bagian yang diuji sebenarnya relatif sama, yaitu lapisan foam alias busa di balik cangkang helm. Lapisan foam itulah yang bertugas menyerap efek benturan dan menyebarkan gaya grafitasi (satuan G) agar tidak berdampak serius terhadap kepala penggunanya. (RAA)



Posting Komentar

0 Komentar