Hindari Fintech Ilegal dengan Mengenali Cirinya

Banyak masyarakat awam yang masih takut untuk menggunakan fintech walaupun telah diberikan kemudahan untuk mendapatkan kemudahan pinjaman dana tunai, "terima kasih" kepada fintech ilegal yang telah menyebabkan hal ini terjadi.


Kenali cirinya


Apa? hai hai sobat kembali lagi dengan saya arif di blog kesayangan sobat sekalian reviewapaaja.com, kali ini saya akan membahas mengenai teknologi yang kelak dimasa depan akan sering sobat gunakan yaitu, teknologi finansial atau nama kerennya financial technology (fintech).
Berbagai macam kemampuan serta kemudahan yang ditawarkan oleh fintech salah satunya adalah kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana tunai secara online, namun meskipun begitu ternyata banyak masyarakat terperangkap jerat fintech lending ilegal yang sosoknya begitu mengerikan dan mampu mencekik penggunanya ini, nah bahasan inilah yang akan kita bahas ditulisan saya kali ini sobat.

Ngobrol @Tempo buka wawasan mengenai Fintech egal dan ilegal


Pembahasan mengenai fintech legal dan ilegal ini saya dapatkan pada acara ngobrol bareng tempo yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juli 2019 bertempat di Gedung UMKM Center Pontianak.

Ngobrol @Tempo

Pada acara yang mengusung tema "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" dihadiri oleh :
  • Bpk. Edi Rusdi Kamtono - Walikota Pontianak
  • Bpk. Tomi Aryanto - Direktur TEMPO.CO
  • Bpk. Munawar - Deputi Penelitian, Pengaturan, dan Pengembangan Fintech OJK
  • Bpk. Haryadi S Triwibowo - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak,
  • Bpk. Sonny Ch. Joseph - CEO & Co-founder Batumbu
  • Ibu. Anggie S Ariningsih - Director of Corporate Affaris and Public Relations Akulaku 

Para narasumber Ngobrol @Tempo

Banyak hal yang disampaikan pada acara ini namun saya lebih memfokuskan kepada maraknya fintech ilegal yang tersebar di Indonesia, terhitung hanya 113 fintech legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK sedangkan ribuan fintech ilegal masih mengancam meskipun sebagian sudah diblokir namun tetap saja fintech ilegal ini muncul terus-menerus, untuk itu sobat wajib menghindari penggunaan fintech ilegal ini.

Ciri - ciri fintech legal


Sebelum mengenali fintech ilegal ada baiknya kita mengenali lebih dulu ciri-ciri fintech legal yang bisa sobat gunakan tanpa khawatir.
Ciri dari fintech yang legal adalah :
- Sudah terdaftar dan memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 
- Alamat kantor yang jelas dan mudah ditemukan,
- Persyaratan yang ditawarkan oleh fintech legal memerlukan beberapa dokumen serta proses yang jelas, 
- Fintech lending legal dilengkapi sertifikasi ISO 27001, yang hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi smartphone yang sobat miliki,
- Bunga yang ditawarkan fintech legal jelas dan tidak ada yang disembunyikan,
- Cara penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan
- Fintech legal memiliki sarana untuk memberikan saran, kritik, pengaduan yang jelas.

Daftar fintech legal dari OJK
Melihat ciri-ciri fintech yang legal di atas tentunya kita seharusnya tidak perlu khawatir bila mengajukan pinjaman,kredit, atau sebagai lending kita bisa meminjamkan dana kepada yang membutuhkan untuk digunakan sebagai modal usaha dengan aman.
Salah dua fintech yang bisa sobat manfaatkan untuk mendapatkan dana tunai atau kredit adalah Batumbu dan Akulaku yang tentunya merupakan fintech yang terjamin keamanan dan kenyamanan bagi sobat dalam menggunakannya, selain itu OJK juga turut mengawasi fintech legal ini sehingga kecil kemungkinan akan terjadi pelanggaran oleh fintech-fintech legal ini.
Namun entah kenapa masih saja masyarakat banyak yang terjebak dengan fintech ilegal padahal kalau mau ditelisik lebih lanjut, ciri-ciri fintech ilegal sangat terpampang dengan nyata.

Ciri fintech ilegal yang wajib sobat kenali


Ciri-ciri fintech ilegal sangat terlihat jelas kalau sobat perhatikan dengan seksama karena fintech ilegal sangat bertolak belakang dengan fintech legal, seperti apa ciri fintech ilegal yang wajib sobat kenali :

Ciri nyata fintech ilegal

  • Semua kemudahan yang ditawarkan terasa sangat menggoda, mulai dari persyaratan yang begitu mudah hingga proses yang terlalu simple, banyak orang yang tertarik menggunakan fintech ilegal karena kemudahan yang ditawarkan padahal kemudahan ini memang trik bagi fintech ilegal untuk menarik pengguna sebanyak-banyaknya,
  • Alamat fintech ilegal tidak jelas dan sangat sulit untuk ditemukan kalau ada masalah kita akan sangat sulit menghubungi fintech ilegal tersebut,
  • Tidak terdaftar dan memiliki izin di OJK, hal inilah yang mesti kita waspadai karena apabila fintech ilegal tersebut bermasalah maka OJK tidak bisa mengawasi dan mengontrol serta membantu kita mengatasi permasalahan dengan fintech ilegal tersebut,
  • Segala sesuatunya tidak tercantum dengan jelas pada fintech ilegal sebut saja besaran bunga dan denda yang tidak tercantum jelas,
  • Tidak seperti fintech legal yang dilengkapi sertifikasi ISO 27001, fintech ilegal melakukan akses ke perangkat sobat dengan mengakses semua data yang ada di perangkat sobat, sebut saja galeri, kontak, pesan, dan semua yang ada di perangkat sobat akan diketahui oleh fintech ilegal tersebut hal ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada dan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan apabila ada fintech yang meminta akses lebih dari kamera, mikrofon, dan lokasi maka hindari dan jangan pernah gunakan fintech tersebut,
  • Ciri lain dari fintech ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan bahkan mengancam, kemudian tidak ada cara untuk memberikan saran, kritik, serta pengaduan yang tentunya semakin memperparah keadaan disaat kita bermasalah dengan fintech ilegal.

Konklusi


Dengan mengetahui ciri-ciri fintech legal dan fintech ilegal tentunya kita bisa memilih mana fintech yang benar-benar bisa kita jadikan tempat untuk mendapatkan modal usaha, atau pun menjadi tempat bagi kita menyalurkan dana untuk diberikan kepada yang memerlukan tanpa khawatir menjadi korban penipuan dan sebagainya.
Selain itu hindari diri dari penggunaan fintech ilegal, karena tidak ada keuntungan yang kita dapatkan saat menggunakan fintech ilegal yang ada hanyalah kesulitan yang menanti kita sob.(RAA)




Posting Komentar

2 Komentar

  1. Semoga Kita dijauhkan dari dari fintech lending ilegal. Ngeri cuy! Thanks min btw.

    BalasHapus
  2. ngeri juga setelah baca ciri-ciri fintech ilegal ini, jadi semakin waspada.
    Terimakasih admin atas infonya.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar dengan memperhatikan beberapa hal berikut :
1. Dilarang menyisipkan link aktif
2. Dilarang komentar secara berulang (spam)
3. Dilarang komentar yang menyinggung, serta yang terkait sara dan agama
4. Dilarang meminjam uang karena saya blogger bukan pinjol
5. Dilarang memesan makanan karena saya bukan ojol
Semoga tulisan saya bermanfaat bagi kalian
semua ya sobat.