Astra Motor Pontianak Berikan SIM Gratis Khusus untuk Pelanggan Setia Honda

Apa? Astra Motor Pontianak bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pontianak memberikan layanan SIM gratis kepada para pengguna sepeda motor Honda setiap harinya, layanan ini diberikan khusus pengguna yang melakukan perpanjangan di lokasi mobil SIM Keliling Honda di Kota Pontianak. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Semua pengendara yang sudah cukup umur wajib memiliki SIM sebelum berkendara di Jalan raya.


Program SIM gratis astra motor ini sebagai bentuk layanan extra kepada pelanggan setia Honda, Astra motor akan memberikan 5 SIM gratis setip harinya yang akan di berikan saat pelanggan melakukan perpanjangan SIM di lokasi Mobil SIM Keliling. Jadwal dan lokasi SIM Keliling juga dapat ditemui dengan mudah oleh masyarakat kota pontianak sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polresta Pontianak.
Marketing manager Astra motor Pontianak Julius Armando Cakramurti mengatakan Astra Motor selalu berkomitmen terhadap keselamatan berkendara, layanan SIM gratis ini merupakan salah satu langkah awal para pengguna lalu lintas agar tetap mengutamakan keselamatan berkendara dengan memiliki SIM C yang tentunya sudah lulus tahapan ujian tertulis dan praktek berkendara. “Kita ingin para pengguna lalulintas tetap mengutamakan keselamatan dan selalu cari_aman dahulu dengan memiliki SIM yang masih sesuai dengan aturan undang-undang” ungkap julius.


Kapolresta Pontianak Kombespol. M Anwar Nasir, S.I.K, Mh yang juga hadir pada hari pertama peluncuran layanan perpanjagan SIM Gratis ini juga menyambut baik kerjasama antara Astra Motor degan Polresta ini karena masyarakat yang lebih diuntungkan dengan program ini. “Saya ucapkan terimakasih kepada Honda dalam kerjasama ini, ini merupakan suatu terobosan yang sangat membantu masyarakat yang kurang mampu” Ungkap Anwan Nasir
Aprianti (42), ibu rumah tangga warga Jl. Danau sentarum yang ikut ambil antrian pada perpanjagan SIM gratis ini juga mengucapkan terimakasih dan merasa bersukur telah menggunakan Honda Vario sehingga bisa mendapatkan layanan ini. “Terimkasih Astra motor atas program seperti ini, sangat membantu dan ditunggu program lainnya” ungkap Aprianti.
SIM sangat diperlukan bagi semua kendaraan bermotor di Indonesia. Dikatakan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Lalu apa fungsi SIM di mata Polri? Polri menjelaskan, ada beberapa fungsi dan peranan dari SIM. Di antaranya sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang. Hal ini bisa diartikan SIM juga bisa berperan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Fungsi dan peran lain SIM yaitu sebagai alat bukti. Jika coba diartikan secara bebas, artinya SIM ini menjadi alat bukti bahwa sobat sudah berhak berkendara, dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.


Polri juga menjelaskan fungsi dan peranan lain SIM, ialah sarana upaya paksa dan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Dalam situs resmi Polri, Polri juga mengingatkan untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).(RAA)



Posting Komentar

0 Komentar